Minggu, 05 Februari 2017

Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi

Image result for Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi
Dalam fisika, radiasi yaitu mendeskripsikan setiap sistem dimana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan pada akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, seperti terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), namun dapat juga mengacu pada radiasi elektromagnetik (yakni, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya terlihat, sinar ultraviolet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk sistem lain yang lebih jelas. Pekerjaan Radiasi yaitu salah satu kegiatan yang memiliki kemungkinan tinggi pada tenaga kerja.

Tujuan keselamatan radiasi yaitu : 
  • Membatasi peluang terjadinya efek stokastik ;
  • Menghindar terjadinya efek non-stokastik (deterministic). 
Prinsip-prinsip Dasar Radiasi 

Setiap pemakaian sumber radiasi harus dijustifikasi dan pengukuran harus dilakukan untuk meyakinkan dosis radiasi yaitu serendah mungkin yang dapat diraih (ALARP). Pada umumnya hal semacam ini dapat dilakukan dengan ikuti sebagian ketentuan basic bekerja dengan sumber-sumber tertutup dan pembangkit radiasi.

Yang terpenting, jangan sampai mengatasi dengan cara segera sumber-sumber radioaktif lewat cara :
  • Pakai penahan (shielding) yang sesuai untuk kurangi intensitas radiasi.
  • Pakai alat pelindung diri seperti kacamata safety, sepatu safety dll.
  • Optimalkan jarak pada sumber radiasi dan pekerja.
  • Minimalkan waktu pajanan di sekitar sumber radiasi. 
Resiko-resiko yang terkait dengan bahan radioaktif terbuka dapat diminimalisir dengan :
  • Melindungi bahan tetaplah berada di dalam vessel atau pipa kerja.
  • Melindungi standard kebersihan dan house keeping
  • Melakukan pekerjaan sedemikian rupa hingga bahan radioaktif tidak jadi airbone. 
Kriteria Keselamatan Radiasi
  • Batasan dosis radiasi harus merujuk pada standard pajanan radiasi pengion seperti yang diterangkan pada Tabel 1.
  • Pajanan “Radiasi Terencana Khusus” hanya dilakukan oleh pekerja radiasi kelas A, hanya untuk masalah tertentu, dengan otorisasi pemegang izin BAPETEN. Hal semacam ini perlu memperhitungkan umur dan keadaan kesehatan pekerja radiasi. Dosis (pajanan radiasi) tidak bisa melalui 2 x dari standard pajanan untuk pekerja radiasi per th. (100 mSv).
  • Klasifikasi tempat kerja diperlukan untuk menghindar akses yg tidak diperbolehkan kedalam ruang beresiko. Pada umumnya, ruang radiasi dibagi jadi 2 kelompok : 
Daerah Pengendalian 
Daerah yang ditujukan untuk pekerja radiasi. Garis demarkasi atau barikade perlu diletakkan pada jarak yang pajanan radiasinya 7. 5µSv/hr atau 750µRem/hr.

Daerah Pengawasan 
Bagian luar dari daerah ingindalian di mana pekerja yang bukanlah pekerja radiasi dapat terhubung namun untuk tidak umum atau orang-orang. Batasan pada daerah pengawasan dan umum yaitu titik yang pajanan radiasinya 0. 5µSv/hr atau 50µRem/hr.

Setiap aktivitas yang terkait dengan bahan radioaktif harus terdaftar dan terdokumentasi tentang tempat aktivitas hingga mudah untuk dipantau.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget