Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi
Tujuan keselamatan radiasi yaitu :
- Membatasi peluang terjadinya efek stokastik ;
- Menghindar terjadinya efek non-stokastik (deterministic).
Setiap pemakaian sumber radiasi harus dijustifikasi dan pengukuran harus dilakukan untuk meyakinkan dosis radiasi yaitu serendah mungkin yang dapat diraih (ALARP). Pada umumnya hal semacam ini dapat dilakukan dengan ikuti sebagian ketentuan basic bekerja dengan sumber-sumber tertutup dan pembangkit radiasi.
Yang terpenting, jangan sampai mengatasi dengan cara segera sumber-sumber radioaktif lewat cara :
- Pakai penahan (shielding) yang sesuai untuk kurangi intensitas radiasi.
- Pakai alat pelindung diri seperti kacamata safety, sepatu safety dll.
- Optimalkan jarak pada sumber radiasi dan pekerja.
- Minimalkan waktu pajanan di sekitar sumber radiasi.
- Melindungi bahan tetaplah berada di dalam vessel atau pipa kerja.
- Melindungi standard kebersihan dan house keeping
- Melakukan pekerjaan sedemikian rupa hingga bahan radioaktif tidak jadi airbone.
- Batasan dosis radiasi harus merujuk pada standard pajanan radiasi pengion seperti yang diterangkan pada Tabel 1.
- Pajanan “Radiasi Terencana Khusus” hanya dilakukan oleh pekerja radiasi kelas A, hanya untuk masalah tertentu, dengan otorisasi pemegang izin BAPETEN. Hal semacam ini perlu memperhitungkan umur dan keadaan kesehatan pekerja radiasi. Dosis (pajanan radiasi) tidak bisa melalui 2 x dari standard pajanan untuk pekerja radiasi per th. (100 mSv).
- Klasifikasi tempat kerja diperlukan untuk menghindar akses yg tidak diperbolehkan kedalam ruang beresiko. Pada umumnya, ruang radiasi dibagi jadi 2 kelompok :
Daerah yang ditujukan untuk pekerja radiasi. Garis demarkasi atau barikade perlu diletakkan pada jarak yang pajanan radiasinya 7. 5µSv/hr atau 750µRem/hr.
Daerah Pengawasan
Bagian luar dari daerah ingindalian di mana pekerja yang bukanlah pekerja radiasi dapat terhubung namun untuk tidak umum atau orang-orang. Batasan pada daerah pengawasan dan umum yaitu titik yang pajanan radiasinya 0. 5µSv/hr atau 50µRem/hr.
Setiap aktivitas yang terkait dengan bahan radioaktif harus terdaftar dan terdokumentasi tentang tempat aktivitas hingga mudah untuk dipantau.
0 komentar:
Posting Komentar